Kamis, 06 Desember 2012

SUMPAH KAFARAT DAN NAZAR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Ajaran Islam merupakan suatu ajaran agama yang sangat komplit, baik dalam mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya juga mengatur hubungan hamba dengan hamba yang lainnya.Semua itu diatur dalam ajaran Islam mulai hal yang paling kecil sampai hal yang paling besar. Aturan-aturan tersebut selain tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an juga di contohkan oleh seorang Rasul yang membawa risalah ajaran agama Islam, sehingga ajaran Islam bukan hanya sekedar ajaran agama teori tetapi suatu ajaran yang sangat mudah dimengerti karena di ajarkan melalui praktek sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Banyak sekali ajaran Islam yang langsung di contohkan oleh Rasulullah SAW, baik yang berupa ajaran tauhid, fiqih, dan sebagainya. Dalam ajaran ilmu fiqih beliau selain mengajarkan masalah bersuci, shalat, puasa, haji dan sebagainya, beliau juga mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga perkataannya dan mengumbar janji yang tidak ada buktinya sama sekali, atau manusia berjanji pada Tuhannya untuk melakukan sesuatu jika keinginannya terpenuhi, namun pada kenyataannya orang-orang jahiliyah dahulu sering ingkar terhadap perkataannya tersebut.
Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan ajaran bagaimana kalau seseorang itu berjanji dengan orang lain, dan berjanji pada Tuhannya untuk melakukan sesuatu apabila keinginannya terpenuhi, kemudian hal apa saja yang menyebabkan sah atau tidaknya janji tersebut, hingga bagaimana seseorang apabila melanggar janji itu. Apakah harus membayar sebuah denda atau kifarat dan apa saja yang harus dilakukan agar janji yang tidak ditepatinya/dilanggarnya itu mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Maka alangkah kompleksnya ajaran agama Islam dan sangat pantas apabila Islam itu disebut agama Rahmatan lil ‘Alamin.
1.2.       Tujuan
  1. Menjelaskan pengertian Sumpah, Kafarat, dan Nazar;
  2. Menjelaskan macam-macam Sumpah
3.-bentuk perbuatan yang dinyatakan sah sebagai Kafarat;
4.Memahami sah atau tidaknya nazar dinyatakan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       Sumpah (Aymaan)
Al-Aymaan adalah jamak (plural) dari kata Yamiin yang berarti tangan kanan. Penggunaan kata Aymaan dengan makna sumpah disebabkan kebiasaan orang-orang dahulu yang mengambil sumpah satu sama lain dengan cara saling memegang tangan kanan.
Dalam terminologi syariat Islam, kata yamiin berarti pernyataan atau penegasan akan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah SWT, atau salah satu dari sifat-Nya.
Makna lainnya, adalah janji dari pihak yang melakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksanakan atau sebaliknya.
Kata-kata al-Yamiin, al-Half, al-‘iila, dan al-Qasam, semuanya memiliki kesamaan apabila ditinjau dari segi makna.
2.1.1.      Keharusan Sumpah Menyebut Nama Allah atau Salah Satu Sifat-Nya
Sebuah sumpah dinyatakan sah apabila dilakukan dengan menyebut nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya, seperti Wallaahi (Demi Allah) dan Waqudratihi (Demi kekuasaan Allah) kemudian termasuk juga bersumpah dengan Al-Qur’an, Mushaf, dan salah satu surat atau aya Al-Qur’an.
Beberapa contoh sumpah dalam Al-Qur’an, dimuat dalam ayat-ayat berikut:
“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu ucapkan.” (al-Dzaariyat: 22-23)
2.1.2.      Aimullahi, Amrullahi, dan Aqsamtu ’alaika (Aku Bersumpah Demi Allah) Adalah Kata-Kata Sumpah
Kalimat ‘aimullahi  termasuk sumpah, karena bermakna wallahi (demi Allah) atau wahaqqillahi (demi hak Allah). Kalangan Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kata wayamiinillahi juga adalah sumpah, karena bermakna “Demi Allah, Aku Bersumpah”.Pengikut mazhab syafi’i berpendapat bahwa sumpah mesti diikuti dengan niat.Jika seseorang bersumpah diikuti dengan niat maka sumpahnya dinyatakan sah, juga sebaliknya.Penganut mazhab Imam Ahmad terbelah dalam dua pendapat, namun pendapat mayoritas mazhab adalah bahwa tanpa diikuti niat pun sumpah tetap dinyatakan sah.
Sedangkan kalimat amrullah, menurut pengikut Hanafi dan Maliki adalah termasuk sumpah, karena kata tersebut bermakna demi kehidupan dan keabadian Allah.Imam syafi’i, Ahmad dan Ishak yang menyatakan bahwa sumpah ini dibarengi niat.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa kalimat aqsamtu ‘alaika (aku bersumpah demi Allah) dan aqsamtu billahi (aku bersumpah atas nama Allah) secara mutlak tetap dinyatakan sebagai sumpah walaupun tanpa niat. Akan tetapi sebagian besar ulama lainnya tetap menyatakan bahwa harus disertai dengan niat.
Pengikut mazhab Syafi’i berpandangan bahwa sumpah dinyatakan sah jika menggunakan lafaz nama Allah, dan tidak sah jika tidak menggunakanny walau disertai dengan niat. Berbeda dengan Imam Malik yang menyatakan bahwa sumpah menggunakan kalimat aqsamtu billahi, tetap dinyatakan sebagai sumpah walau tanpa niat.Namun, jika menggunakan kalimat aqsamtu atau aqsamtu ‘alaika maka harus ada niat.
2.1.3.      Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah
Jika sumpah dinyatakan tidak sah tanpa menyebut nama atau salah satu sifat Allah, maka haram hukumnya bersumpah dengan menyebut selain-Nya, karena sumpah merupakan pengagungan atas nama yang disebutkan. Dan hanya Allah yang berhak menerima pengagungan tersebut.
Sedangkan bersumpah dengan menyebut selain-Nya, seperti demi Nabi, demi wali, demi orangtuaku, demi ka’bah atau semisalnya, sumpahnya batal dan tidak terkena kafarat jika melanggar, namun ia tetap berdosa karena mengagungkan selain Allah.
2.1.4.      Syarat dan Rukun Sumpah
Ada beberapa syarat sumpah, diantaranya, berakal, baligh, Islam, dan mampu melakukan pilihan dan perbuatan baik.Jika seseorang dipaksa untuk bersumpah maka sumpahnya dianggap tidak sah.
Sedangkan rukun sumpah adalah lafaz yang diungkapkan.
2.1.5.      Macam-Macam Sumpah
Sumpah dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
  1. Sumpah al-Laghwu (gurauan)
Sumpah gurauan adalah yang diucapkan tanpa maksud yang sebenarnya, seperti perkataan seseorang:
“Demi Allah, Anda harus makan,” atau
“Demi Allah, Anda harus minum,” dan seterusnya. Ungkapan sumpah tersebut diucapkan bukan dengan maksud sumpah, tapi disebabkan kecerobohan dalam berbicara.
2.Sumpah Mun’aqadah (sah)
Sumpah Mun’aqadah ialah sumpah yang diniatkan oleh pelakunya dengan benar-benar dan tulus.Adapun hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat apabila melanggarnya.
3.Sumpah Ghamuus (palsu)
Sumpah Ghamuus ialah sumpah dusta yang dapat menghilangkan hak-hak atau yang bertujuan untuk memalsukan dan mengkhianati hak-hak orang lain.
Sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar dan tidak terkena kafarat disebabkan dosanya yang sangat besar. Oleh karena itu, disebut dengan ghamuus (palsu), karena akan memasukkan pelakunya ke dalam api neraka jahanam.
Pelaku sumpah tersebut diwajibkan untuk bertobat dan wajib memenuhi kewajiban yang telah dipalsukannya seandainya dengan sumpah palsu tersebut telah menghilangkan suatu kewajiban tertentu.
2.2.       Kafarat (Denda) Sumpah
Kata kafarat merupakan bentuk mubalaghah dari al-kufru yang berarti as-sitru (penutup).Maksud kata tersebut pada bahasan ini, ialah semua bentuk perbuatan yang dapat menghapuskan dan menutupi sebagian dosa, sehingga tidak ada lagi pengaruh sangsi atas suatu perbuatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dinyatakan sah sebagai kafarat sumpah atas suatu pelanggaran sumpah adalah:
  1. Memberi makanan
Mayoritas ahli fiqih mensyaratkan pemberian makanan mesti untuk sepuluh orang miskin muslim, menurut Abu Hanifah, dibolehkan memberikan makanan untuk satu orang saja selama sepuluh hari.
2.Memberi pakaian
Standar  pakaian yang memadai atau layak adalah yang dikenakan oleh orang yang melakukan kafarat.
3.Memerdekakan budak
Mayoritas ulama berpendapat bahwa budak yang dimerdekakan harus beragama Islam atas dasar analogi dengan kafarat pembunuhan dan zihar. Hal tersebut dimuat dalam teks Al-Qur’an: “Maka wajib memerdekaan budak yang mukmin.” (al-Nissa: 92)
Dibolehkan untuk memilih melaksanakan kewajiban puasa selama tiga hari, bila tidak mampu melaksanakan salah satu dari hal di atas.
Ketiga pilihan di atas dilaksanakan secara tertib dan tersusun, artinya berawal dari pilihan yang paling ringan hingga yang berat.Pertama memberi pakaian sebagai pilihan kedua, dan memerdekakan budak adalah pilihan terakhir. Hal tersebut dimuat dalam firman Allah SWT,
“…Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”(Al-Maa’idah: 89)
2.2.1.      Kebolehan Melanggar Sumpah Atas Dasar Kemaslahatan
Pada dasarnya, orang yang bersumpah harus menunaikan apa yang telah disumpahkannya. Namun, dibolehkan membatalkan untuk melaksanakan sumpahnya bila ia berpandangan ada kemaslahatan yang lebih utama. Allah SWT berfirman,
Ÿ
224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia[139]. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[139] Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.

kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah (berbuat baik) di antara manusia dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 224)
Penjelasan ayat, janganlah kamu melakukan sumpah dengan menggunakan nama Allah sebagai penghalang bagimu dalam berbuat baik, takwa, dan perbaikan.
Maksudnya, melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
2.3.       Nazar
Nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri sebuah ibadah yang pada dasarnya tidak wajib dengan menggunakan lafaz yang menunjukkan hal itu.Seperti berkata, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan berpuasa selama tiga hari.”
Suatu nazar dinyatakan sah, apabila dilakukan oleh orang balig, berakal, mampu memilih (tidak ada paksaan), meski mereka tidak beragama Islam.
2.3.1.      Sah atau Tidaknya Nazar Dinyatakan
Nazar dinyatakan sah, apabila dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan (taqarrub) kepada Allah.Nazar seperti itu wajib dipenuhi atau dilaksanakan.
Sedangkan nazar dengan maksud melakukan maksiat kepada Allah, dinyatakan tidak sah untuk dilaksanakan, seperti bernazar meminum khamar, membunuh, meninggalkan shalat, atau menyakiti orang tua.Apabila bernazar seperti demikian, maka tidak wajib memenuhinya, bahkan haram melakukannya, dan tidak kafarat bagi pelanggarnya, karena nazar tersebut tidak sah.
2.3.2.      Kafarat Nazar
Seseorang bernazar, akan tetapi ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
2.3.3.      Meninggal Dunia Sebelum Memenuhi Nazar Puasa
Dalam riwayat dari Ibnu Majah disebutkan bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenuhi nazar puasanya. “Rasulullah menjawab, “Hendaknya Walinya yang melakukan puasa tersebut.”
BAB III
KESIMPULAN

Sumpah adalah janji dari yang malakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksankan atau sebaliknya. Sebuah sumpah dinyatakan sah apabila dilakukan dengan menyebut nama Allah atau salah satu dari Sifat-nya, seperti Waqudratillahi (Demi Kekuasaan Allah). Jika sumpah dinyatakan tidak sah apabila tidak menyebut nama Allah atau salah satu dari Sifat-Nya, maka haram hukumnya bersumpah dengan menyebut selain-Nya, karena sumpah merupakan pengagungan atas nama yang disebutkan.
Apabila sumpah itu di langgar maka harus melakukan kafarat (denda), adapun bentuk-bentuk yang dinyatakan sah sebagai kafarat (denda) sumpah atas suatu pelanggaran sumpah, yaitu memberi makanan, memberi pakaian, dan memerdekaan budak.Apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari itu maka dibolehkan untuk memilih melaksanakan kewajiban puasa selama tiga hari.
Sedangkan nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri sebuah ibadah yang pada dasarnya tidak wajib menjadi wajib.Nazar dinyatakan sah, apabila dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan (taqarub) kepadaAllah. Apabila seseorang bernazar, akan tetapi ia melanggarnya atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat, tetapi kafarat nazar tidak disebutkan secara mendetail dalam hadits nabi pun di jelaskan bahwa kafarat nazar itu digolongkan sebagai kafarat sumpah.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid Sabiq. 2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Syaikh al-‘Allamah Muhammad. 2004. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi Press.

by: ade eko prastyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar